
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika Allah memberikan kemenangan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pembebasan kota Makkah, beliau berdiri di tengah-tengah manusia, memuji dan menyanjung Allah. Kemudian beliau bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah melindungi kota Makkah dari pasukan gajah dan memberikan kemenangan atasnya kepada Rasul-Nya serta orang-orang beriman. Kota ini tidak pernah dihalalkan untuk siapa pun sebelumku. Hanya untukku, ia dihalalkan sebentar di siang hari, dan setelah itu tidak akan dihalalkan lagi untuk siapa pun. Oleh karena itu, binatang buruan di Makkah tidak boleh dikejar, pohonnya tidak boleh dipatahkan, dan barang yang terjatuh tidak boleh diambil kecuali untuk diumumkan. Barang siapa terbunuh, keluarganya dapat memilih antara dua opsi: meminta qishash atau menerima diyat (denda).”
Ketika itu, Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata: “Wahai Rasulullah, kecuali tumbuhan idzkhir, karena kami menggunakannya untuk kuburan dan rumah kami.” Rasulullah pun bersabda: “Kecuali tumbuhan idzkhir.” (Muttafaqun ‘alaih)
Makna Hadis
Hadis ini menunjukkan keagungan kota Makkah dan aturan-aturan khusus yang Allah tetapkan untuk menjaga kehormatannya:
- Kemuliaan Ka’bah dan Kota Makkah
Allah melindungi rumah-Nya dari kehancuran, seperti yang terjadi pada pasukan gajah. Hal ini menjadi bukti kemuliaan Ka’bah dan kewajiban untuk menjunjung tinggi kehormatannya. Bahkan orang kafir Quraisy pun menghormati Ka’bah, sehingga umat Islam seharusnya lebih mengagungkannya. - Larangan Pembunuhan dan Peperangan
Peperangan dan pembunuhan diharamkan di tanah haram, kecuali dalam dua situasi:- Membela diri dari ancaman.
- Pelaksanaan hukuman atas pelaku kejahatan tertentu, seperti pembunuh dengan sengaja atau pezina muhshan.
- Perlindungan Terhadap Makhluk dan Alam di Makkah
Mengusir, menyakiti, atau memburu hewan di tanah haram dilarang, termasuk mengusir hewan keluar dari tanah haram untuk diburu di luar wilayah tersebut. Selain itu, memotong pohon di tanah haram juga tidak diperbolehkan, termasuk pohon berduri, karena tanah ini dijaga kehormatannya. - Larangan Mengambil Barang Jatuh
Barang yang ditemukan di tanah haram tidak boleh diambil kecuali untuk diumumkan. Jika barang itu tetap berada di tempatnya, pemiliknya berhak menemukannya kembali. - Hak Keluarga Korban Pembunuhan
Bagi keluarga korban pembunuhan, Islam memberikan hak untuk memilih antara qishash (balasan setimpal) atau memaafkan pelaku dengan menerima diyat sebagai kompensasi. - Pengecualian untuk Tumbuhan Idzkhir
Larangan memotong tanaman dikecualikan untuk tumbuhan idzkhir karena manfaatnya yang luas, seperti untuk keperluan rumah dan kuburan.
Hadis ini mengajarkan kita untuk memahami betapa agungnya kehormatan kota Makkah sebagai Tanah Haram dan betapa pentingnya menjaga kedamaian, lingkungan, dan hak-hak makhluk di dalamnya.