
Berikut adalah beberapa sunnah yang dianjurkan ketika masuk dan keluar dari kota Makkah berdasarkan hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pandangan ulama:
Sunnah Ketika Masuk Makkah
- Mandi Sunnah
- Disunnahkan mandi sebelum memasuki kota Makkah untuk menyucikan diri, sebagaimana dicontohkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.
- Tujuannya adalah agar memasuki kota suci ini dalam keadaan bersih dan penuh semangat untuk beribadah.
- Masuk Melalui Jalan Atas (Tsaniyyah Al-Hajun)
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk Makkah dari jalan atas, dikenal sebagai Tsaniyyah Al-Hajun. Sebagian ulama menganggap ini sebagai sunnah, meskipun dilakukan tanpa niat khusus.
- Membaca Doa Masuk Kota
- Membaca doa ketika memasuki kota baru, termasuk Makkah, seperti:
باسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ إنِّي أسألُكَ خَيْرَها وَخَيْرَ أهلها وَخَيْرَ ما فِيها وأعُوذُ بِكَ مِنْ شَرّها وَشَرّ أهلها وَشَرّ مَا فِيهَا
“Bismillah allahumma inni as-aluka khairaha wa khaira ahliha wa khaira ahliha wa khaira ma fiha wa a’udzubika min syarriha wa syarri ahliha wa syarri ma fiha.Artinya: “Dengan nama Allah, ya Allah, aku memohon kebaikannya, kebaikan pemiliknya, dan kebaikan sesuatu yang ada di dalamnya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya, keburukan pemiliknya, dan keburukan sesuatu yang ada di dalamnya.”
- Membaca doa ketika memasuki kota baru, termasuk Makkah, seperti:
- Menjaga Kekhusyukan dan Kesucian Niat
- Memasuki Makkah dengan niat ikhlas untuk ibadah, menjunjung tinggi kehormatan Tanah Haram, dan menjauhi perbuatan maksiat.
- Memulai dengan Tawaf di Masjidil Haram
- Bagi yang hendak melakukan ibadah haji atau umrah, sunnah untuk langsung memulai dengan tawaf qudum (tawaf selamat datang).
Sunnah Ketika Keluar dari Makkah
- Keluar Melalui Jalan Bawah (Tsaniyyah Kuda)
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari Makkah melalui jalan bawah, yaitu Tsaniyyah Kuda. Sebagian ulama memandang ini sebagai sunnah yang menunjukkan perhatian terhadap pola perjalanan.
- Melakukan Tawaf Wada’
- Sebelum meninggalkan Makkah, disunnahkan untuk melakukan tawaf wada’ (tawaf perpisahan), sebagai tanda penghormatan terakhir kepada Ka’bah.
- Tawaf wada’ diwajibkan bagi yang berhaji, kecuali bagi wanita yang sedang haid atau nifas.
- Berdoa Saat Keluar Kota
- Membaca doa keluar kota, memohon keselamatan dan kebaikan di perjalanan, serta bersyukur atas kesempatan beribadah di Tanah Haram.
- Melalui Rute Berbeda untuk Masuk dan Keluar
- Disunnahkan menggunakan jalur yang berbeda ketika masuk dan keluar kota, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.